Gresik United In Future, Good Suggestion for You

Negara memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar sebagai bekal untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"PENDIDIKAN DASAR INDONESIA"
Kemampuan dasar yang dimaksud adalah kemampuan membaca, menulis dan berhitung, serta menggunakan Bahasa Indonesia.
Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat. Pada jalur luar sekolah, pemerintah menyediakan program paket A dan paket B (setara SLTP) bagi anak usia sekolah yang orang tuanya tidak mampu membiayai untuk masuk SD ataupun SLTP.
Tujuan pendidikan dasar adalah untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
Syarat-syarat Pendirian Satuan Pendidikan Dasar
    Pendirian satuan pendidikan dasar oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:
    sekurang-kurangnya sepuluh siswa;
    tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi Sekolah Dasar dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, serta perbandingan jumlah guru dengan jumlah murid sebanyak-banyaknya 1: 40;
    kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku;
    sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
    tempat belajar;
    buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
Kurikulum Pendidikan Dasar
Isi kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran pendidikan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, membaca dan menulis, matematika (termasuk berhitung), pengantar sains dan teknologi, ilmu bumi, sejarah nasional dan sejarah umum, kerajinan tangan dan kesenian, pendidikan jasmani dan kesehatan, menggambar dan bahasa Inggris.
"PENDIDIKAN DASAR INDONESIA"
Satuan pendidikan dasar dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional. Selain itu, satuan pendidikan dasar dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.
Satuan Pendidikan Dasar
    Sekolah Dasar
    Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.
    Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program enam tahun adalah:
    Sekolah Dasar
    Sekolah Dasar luar Biasa
    Sekolah Dasar yang bercirikan khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama disebut Madrasah Ibtidaiyah.
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
    Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun.
    Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program tiga tahun sesudah program enam tahun terdiri atas:
    Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
    Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa
    Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang bercirikan khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama disebut Madrasah Tsanawiyah.
Tanggung Jawab Kepala Sekolah Pendidikan Dasar
Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Kepala sekolah untuk sekolah-sekolah negeri bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala sekolah swasta bertanggung jawab kepada badan yang mendirikan sekolah tersebut dan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala sekolah madrasah bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Kepala SD negeri bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Kepala SLTP negeri bertanggungjawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sistem Penilaian Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
Penilaian pendidikan dasar mencakup kegiatan dan kemajuan belajar siswa, pelaksanaan kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, dan satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.
Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar siswa dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar siswa. Penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan dasar dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar. Penilaian tersebut dilakukan untuk membantu perkembangan siswa dan memperoleh keterangan tentang mutu pendidikan dasar secara nasional. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan tujuan dan isi kurikulum yang berlaku.
Penilaian pelaksanaan kurikulum dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum pendidikan dasar dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, kemampuan siswa, dan kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
Penilaian terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional. Hasil penilaiannya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya; serta penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Penilaian satuan pendidikan sebagai satu keseluruhannya dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan yang bersangkutan. Hal-hal yang dinilai meliputi segi-segi kelembagaan, kurikulum, siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya, sarana dan prasarana, administrasi, serta keadaan umum satuan pendidikan yang bersangkutan. Hasil penilaian yang diperoleh digunakan untuk menentukan akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Penilaian dilaksanakan oleh guru, kepala sekolah, penilik, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya serta aparat struktural/fungsional yang berkaitan. Guru berkewajiban menilai kegiatan dan kemajuan belajar siswa serta pelaksanaan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. Kepala Sekolah berkewajiban menilai kurikulum, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, serta sarana dan prasarana dalam lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. Pengawas berkewajiban menilai segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Pejabat struktur/fungsional berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan satuan-satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
Pengadaan, Pendayagunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SD dan SLTP
Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk SD yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Agama.
Pengadaaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh departemen agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.