Tak lama lagi masyarakat Bali bakal memiliki banyak alternatif tontonan dari stasiun televisi lokal. Soalnya, Forum Rapat Bersama (FRB) untuk menentukan izin siaran TV lokal di Bali memutuskan untuk menerima hasil Tim Seleksi yang telah me-ranking para pemohon dan mengusulkannya kepada Menkominfo untuk disetujui.
Dalam FRB yang diselenggarakan di Hotel Ibis Kemayoran, Jakarta, Rabu (18/2/2009) itu dibahas soal pengajuan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) oleh empat 'pengelola' stasiun televisi swasta lokal yang telah diseleksi oleh Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Menkominfo.
Pada kesempatan tersebut, Tim Seleksi melaporkan kepada forum dalam bentuk Berita Acara Hasil Seleksi, di mana isinya antara lain adalah rekapitulasi hasil penilaian yang disusun berdasarkan rangking.
Adapun pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran tersebut adalah:
1. PT. Bali Music Channel (BMC)
2. PT. Alam Bali Semesta Televisi (ATV)
3. PT. Bali Ranadha Televisi (Bali TV)
4. PT. Mediantara Televisi Bali (Dewata TV)
FRB dipimpin oleh Direktur Usaha Penyiaran, Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika RI, dan dihadiri oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat beserta Sekretariatnya; Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi termasuk Balmon Kelas II Denpasar, Departemen Komunikasi dan Informatika; KPID Bali; dan Dinas Perhubungan Komonikasi dan Informatika Provinsi Bali.
Saat ini, TV lokal yang telah beroperasi di Bali hanya berbekal Surat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Bali. Stasiun tersebut adalah Bali TV, Dewata TV dan BMC. Sempat juga mengudara Jimbarwana TV namun segera ditutup karena tak memiliki ijin sama sekali (abe).
Sumber: Depkominfo
4 new cryptocurrency launches to invest before 2023: orbeon (orbn Best
coins to buy today 29 october
-
If you are looking for d2t crypto news you've came to the right page. We
have 35 d2t crypto news like Best crypto to buy today 24 november, Daftar
coin b...