Gresik United In Future, Good Suggestion for You

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam perjalanan hidupnya. Pendidikan dapat diperoleh baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Peningkatan dan pemerataan pendidikan merupakan salah satu aspek pembangunan yang mendapat prioritas utama dari Pemerintah Indonesia. Sistem Pendidikan Nasional yang sekarang berlaku diatur melalui Undang-Undang Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989.
PESERTA DIDIK
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Setiap peserta didik mempunyai berbagai hak, yaitu hak mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan; hak mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan; hak mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku; hak pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki; hak untuk memperoleh penilaian hasil belajar; hak menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; dan hak mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Di samping itu setiap peserta didik memiliki kewajiban-kewajiban untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan (kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut); untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku; untuk menghormati tenaga kependidikan; untuk ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut murid, sedangkan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi disebut mahasiswa.